Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
1 min read
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Unit
Pengelola Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo, RSUD dr.
Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai
berikut :
- Tugas Pokok
Sebagai Unit pelaksana teknis daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas teknis dinas terkait kebijakan teknis dibidang pelayanan
kesehatan masyarakat Provinsi Gorontalo - Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi :
a. Pelayanan Medis;
b. Pelayanan Penunjang Medis dan Penunjang Non Medis;
c. Pelayanan dan asuhan Keperawatan;
d. Pelayanan Rujukan;





