14 Nov, 2025

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

1 min read

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Unit
Pengelola Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo, RSUD dr.
Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai
berikut :

  • Tugas Pokok
    Sebagai Unit pelaksana teknis daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
    sebagian tugas teknis dinas terkait kebijakan teknis dibidang pelayanan
    kesehatan masyarakat Provinsi Gorontalo
  • Fungsi
    Dalam melaksanakan tugasnya Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum
    Daerah Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi :
    a. Pelayanan Medis;
    b. Pelayanan Penunjang Medis dan Penunjang Non Medis;
    c. Pelayanan dan asuhan Keperawatan;
    d. Pelayanan Rujukan;